Begitupun ASN yang mengganti nomor polisi mobil dinas juga bisa dilaporkan melalui ULAS.
"Kalau ketahuan ganti plat, disanksi. Sanksi akan sesuai ketentuan. Kita cek di detail aturannya nanti," ucap dia.
Adapun surat edaran pelarangan mobil dinas dipakai untuk mudik mulai berlaku per 18 sampai 25 April 2023.
Sejalan dengan Ahyani, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka siap menerima aduan bila mobil dinas Pemkot Solo dipakai untuk mudik.
"Laporkan kalau ada yang ngeyel," terang dia.
Sekadar informasi, warga Solo bisa melakukan aduan ULAS melalui situs ulas.surakarta.go.id.
Pada halaman utama, pilih menu “Kirim Aspirasi”, lalu lengkapi data diri meliputi nama pengirim, email, nomor telepon, jenis kelamin, domisili, kelurahan, kategori, judul, dan isi.
Tidak lupa untuk menambahkan lampiran, dengan format jpg atau jpeg atau png, dengan ukuran maksimal 10 megabyte, untuk memperjelas permasalahan yang diadukan.
Kemudian setelah itu, lalu klik “Simpan.”
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Larangan Mobil Dinas Buat Mudik: Warga Lihat ASN Bandel, Bisa Lapor ke Mas Wali atau Ulas
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | tribunsolo.com |
KOMENTAR