Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cegah Pemudik Parkir di Bahu Jalan Tol, Polisi Bakal Lakukan Pengaturan di Rest Area

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 13 April 2023 | 13:15 WIB
Polisi akan melakukan pengaturan di rest area untuk mencegah pemudik parkir di bahu jalan tol. (foto ilustrasi)
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Polisi akan melakukan pengaturan di rest area untuk mencegah pemudik parkir di bahu jalan tol. (foto ilustrasi)

GridOto.com - Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus, mengunjungi pos pengamanan arus mudik Lebaran 2023 di rest area KM 57 Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Karawang.

Saat melakukan peninjauan, Kapolda menyoroti kendaraan pemudik yang diparkir di bahu jalan tol dan mengingatkan personel yang bertugas di rest area untuk mengantisipasi kendaraan yang parkir di bahu jalan.

"Pada musim mudik lebaran, kendaraan yang diparkir di bahu jalan dapat menyebabkan kemacetan, jadi harus diantisipasi," kata Kapolda dalam keterangannya, Selasa (11/4/23).

Karena itu, Kapolda memerintahkan personelnya untuk mengatur lalu lintas di rest area dan memastikan agar kendaraan tidak sampai memenuhi area parkir.

Jika terlalu penuh, hal itu dapat menyebabkan antrean panjang kendaraan dan memicu pengguna kendaraan untuk memarkir di bahu jalan tol.

Selain mengecek rest area KM 57 Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Karawang, Kapolda juga memeriksa kesiapan pos pengamanan, fasilitas umum, dan personel Kepolisian.

Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus meminta untuk mempersiapkan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan arus kendaraan di ruas jalan tol maupun jalan arteri.

"Lakukan rekayasa lalu lintas, baik di jalur tol maupun di jalur arteri, agar tidak ada kemacetan di titik-titik penting," tuturnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhenti di rest area maksimal 30 menit saja pada arus mudik Lebaran 2023.

Baca Juga: Ini Titik-Titik Rest Area Tipe A dan B Jalur Tol Trans Jawa 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan tujuan dari pembatasan waktu di rest area itu agar pemudik lainnya bisa bergantian beristirahat.

"Kami menyarankan untuk pembatasan lamanya di rest area maksimal 30 menit. Mungkin ini bisa memberikan kesempatan pada yang lain untuk bisa bergantian memasuki rest area," ujar Aan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Berdasarkan temuan Korlantas Polri, kapasitas rest area yang ada di jalan tol saat ini masih sangat terbatas.

Selain itu, pengaturan rest area pada tahun lalu belum diatur dengan baik, sehingga seringkali terjadi pelambatan arus lalu lintas menjelang rest area.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih lancar. Tadi ada penambahan rest area fungsional," ucapnya.

Editor : Hendra
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa