Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan tujuan dari pembatasan waktu di rest area itu agar pemudik lainnya bisa bergantian beristirahat.
"Kami menyarankan untuk pembatasan lamanya di rest area maksimal 30 menit. Mungkin ini bisa memberikan kesempatan pada yang lain untuk bisa bergantian memasuki rest area," ujar Aan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan temuan Korlantas Polri, kapasitas rest area yang ada di jalan tol saat ini masih sangat terbatas.
Selain itu, pengaturan rest area pada tahun lalu belum diatur dengan baik, sehingga seringkali terjadi pelambatan arus lalu lintas menjelang rest area.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih lancar. Tadi ada penambahan rest area fungsional," ucapnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR