Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

MUDIK & LIBUR LEBARAN 2023

Kenali, Ini Bedanya Rest Area Tipe A, B dan C. Ada Minimum Jaraknya

Hendra - Sabtu, 8 April 2023 | 21:14 WIB
Rest Area A, B dan C memiliki fasilitas yang berbeda
Dok. Astra Intra
Rest Area A, B dan C memiliki fasilitas yang berbeda

GridOto.com- Dalam perjalanan mudik lebaran melalui tol pemudik akan melewati sekian banyak rest area.

Rest area atau bisa disebut juga Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) bisa berfungsi berbagai hal.

Mulai dari beristirahat untuk memulihkan kondisi tubuh hingga melakukan pengisian bahan bakar bahkan perbaikan kendaraan.

Nah, sebelum melakukan perjalanan sobat harus memperhatikan tipe dari TIP atau rest area ini. 

Sebab, masing-masing tipe memiliki fasilitas yang berbeda beda. 

Dalam laman BPTJ, Kemen PUPR disebutkan rest Area terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan,  bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area  yang disediakan meliputi ATM center, toilet,  warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Selanjutnya untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet,warung atau kios,mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Baca Juga: Lima Rest Area Keren di Jawa Tengah yang Wajib Disinggahi Saat Mudik Lebaran 2023, Nomor Empat Mirip Mal

Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.

Keberadaan Rest Area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, yang di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya. 

Jarak interval antar-TIP (Rest Area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan untuk interval jarak TIP A paling sedikit ada 1 tiap 50 km, dengan jarak TIP A satu ke TIP A berikutnya minimal 20 km. 

Jarak minimun untuk TIP A dan TIP B  atau TIP B ke TIP B minimal 10 km.

Sementara jarak untuk TIP C ke TIP A atau TIP B minimal 2 km.  

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa