Keberadaan Rest Area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, yang di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Jarak interval antar-TIP (Rest Area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan untuk interval jarak TIP A paling sedikit ada 1 tiap 50 km, dengan jarak TIP A satu ke TIP A berikutnya minimal 20 km.
Jarak minimun untuk TIP A dan TIP B atau TIP B ke TIP B minimal 10 km.
Sementara jarak untuk TIP C ke TIP A atau TIP B minimal 2 km.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR