"Hasil dari razia tersebut, ada sekitar 120 motor yang diamankan pihak berwajib," ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kusumo mengatakan, semua kendaraan yang telah terjaring razia telah dibawa ke Polresta Sidoarjo sejak Selasa (04/04/2023).
Pemilik bisa mengambil kendaraannya bila sudah menunjukkan surat-surat dan mengembalikan motornya sesuai standar.
Semisal untuk motor yang menggunakan knalpot brong, maka pemilik wajib melepas dan diganti menggunakan knalpot standar.
Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dengan diketahui orang tua dan kepala desa.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Balap Liar Kembali Marak di Sidoarjo, Bahkan Sampai Menutup Jalan, Warga Mengaku Terganggu dan Reash
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR