Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngebut Lawan Arah Hindari Razia Knalpot Brong, Dua Pemotor Adu Banteng hingga Patah Kaki

Dida Argadea - Kamis, 6 April 2023 | 11:45 WIB
Kondisi motor seteah terjadi tabrakan, bagian depan ringsek
ist/Kompas.com
Kondisi motor seteah terjadi tabrakan, bagian depan ringsek

Luka yang diderita disebut cukup serius, yakni terdapat luka terbuka pada wajah, serta kaki kanan salah satu pengendara mengalami patah.

"Masih dirawat di rumah sakit, untuk pengendara yang melawan arus belum diketahui identitasnya karena tidak membawa identitas," beber Lando.

Penggunaan knalpot brong sendiri sebenarnya memang dilarang.

Aturannya ada di Pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal ini, disebutkan sejumlah syarat kendaraan bermotor dinyatakan laik jalan dan salah satunya merupakan suara knalpot.

Kalau sudah melanggar pasal tadi, maka pelanggar bisa dijerat dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama sebulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Razia Knalpot Brong, Dua Pengendara Motor di Makassar Saling Tabrak hingga Patah Tulang"

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa