GridOto.com - Sebagai lokasi istirahat saat melakukan perjalanan jauh, rest area jalan tol bakal jadi tempat yang dipadati masyarakat saat arus mudik Lebaran 2023.
Karena hal tersebut, pada periode mudik Lebaran 2023 nanti pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhenti di rest area maksimal 30 menit saja.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan tujuan dari pembatasan waktu di rest area itu agar pemudik lainnya bisa bergantian beristirahat.
"Kami menyarankan untuk pembatasan lamanya di rest area maksimal 30 menit. Mungkin ini bisa memberikan kesempatan pada yang lain untuk bisa bergantian memasuki rest area," ujar Aan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/4/2023).
Berdasarkan temuan Korlantas Polri, kapasitas rest area yang ada di jalan tol saat ini masih sangat terbatas.
Selain itu, pengaturan rest area pada tahun lalu belum diatur dengan baik, sehingga seringkali terjadi pelambatan arus lalu lintas menjelang rest area.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih lancar. Tadi ada penambahan rest area fungsional," ucapnya.
Kemudian, Aan juga tidak menampik kalau rest area selalu menjadi penyebab kemacetan di jalan tol.
Pasalnya, ketika terjadi penumpukan di rest area, secara otomatis berdampak kepada pengguna jalan tol yang sedang melintas di belakang mereka.
"Kami bersama-sama pengelola jalan tol maupun pengelola rest area, mengatur arus keluar dan masuk nantinya," jelas Aan.
Sementara itu, berdasarkan pengalaman mudik Lebaran 2022, para pengguna rest area selalu langsung mengincar parkir di depan tenant yang menjadi favorit mereka.
Aan menekankan kebiasaan seperti itu berakibat pada kemacetan di jalur utama tol selain karena banyaknya pemudik yang berhenti di bahu jalan tol.
"Ini mudah-mudahan dengan pengaturan rest area, arus masuknya kita arahkan ke belakang, baru mencari parkir, sehingga bisa maksimal penggunaan rest area," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Batasi Pemudik Istirahat di "Rest Area" Saat Mudik: Maksimal 30 Menit
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR