Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lupakan Denda, 4 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 30 Maret 2023 | 15:45 WIB
pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 4 provinsi ini pada Maret 2023.
Dok. GridOto
pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 4 provinsi ini pada Maret 2023.

Bagi kendaraan yang mati selama 2-15 tahun ke atas, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun.

2. Aceh

Pemutihan pajak kendaraan di Aceh awalnya berlangung 2 Januari 2023 sampai 28 Feburari 2023, namun diperpanjang lagi hingga 30 April 2023.

Dari informasi di akun Instagram Samsat Aceh, dalam program tersebut, para wajib pajak dibebaskan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB ke-2.

Selain itu, untuk masyarakat yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, hanya diwajibkan bayar pajak tiga tahun saja, sementara dendanya dihapus.

3. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menggelar pemutihan pajak dalam program yang bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah".

Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, pemutihan pajak ini sudah digelar sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Sesuai namanya, ada 7 item keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan, di antaranya:

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Riau Bawa Berkah, 48 Ribuan Unit Kendaraan Bebas Denda

  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB kedua
  • Bebas denda BBNKB kedua
  • Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang
  • Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
  • Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
  • Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

4. Kalimantan Barat

Terakhir, Provinsi Kalimantan Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.

Berdasarkan informasi di akun Instagram Samsat Pontianak, pemerintah memberikan 5 keringanan kepada para wajib pajak berupa:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda BBNKB kedua
  • Gratis BBNKB kedua
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Ada MPV hingga City Car

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa