Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran PKB untuk membantu masyarakat yang masih punya tunggakan.
Program keringanan tersebut berupa bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” kata Dedi.
Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.
Cukup bayar pajak dua tahun bagi yang menunggak pajak empat tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Dedi mengatakan, program keringanan pajak ini hanya berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.
"Untuk itu kita imbau masyarakat memanfaatkan program yang kita buat saat ini," pungkas Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Sumbar Berlakukan Penghapusan Data, 1,16 Juta Kendaraan Bermotor Mati Pajak Terancam Bodong Selamanya
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR