Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harga Tiket Bus Mudik Lebaran 2023 Bisa Naik tapi Tidak Melambung Tinggi, Begini Penjelasan Kemenhub

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 20 Maret 2023 | 11:52 WIB
Kenaikan harga tiket bus saat periode mudik 2023 bisa terjadi, namun Kemenhub memastikan jumlahnya tidak melambung tinggi.
TribunJogja.com
Kenaikan harga tiket bus saat periode mudik 2023 bisa terjadi, namun Kemenhub memastikan jumlahnya tidak melambung tinggi.

GridOto.com - Pada periode mudik Lebaran 2023, tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi bisa mengalami kenaikan harga, namun tidak melambung terlalu tinggi.

Hal tersebut disebabkan karena Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan kebijakan tarif batas atas (TBA) untuk periode tertentu seperti pada saat libur Lebaran 2023 ini.

Kebijakan TBA itu juga merupakan ganti tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus AKAP kelas ekonomi.

Buat yang belum tahu, tuslah berkaitan dengan kenaikan tarif angkutan umum yang diatur pemerintah akibat lonjakan penumpang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Amirulloh mengatakan, dengan ditiadakannya tuslah tersebut, operator bus boleh menaikkan harga tiket bus AKAP kelas ekonomi, namun tidak melebihi TBA yang diizinkan.

"Saya pikir kebijakannya ini jelas, memang batas atas itu disiapkan untuk periode hari-hari besar atau periode liburan, kita menyiapkan TBA tujuannya adalah untuk itu. Dengan adanya TBA itu kita tidak ada lagi kebijakan terkait dengan tuslah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 3 Tahun 2023 tetang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, TBA, dan TBB Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Dalam aturan di atas, jika ada operator bus yang ketahuan mematok tarif bus AKAP ekonomi di atas TBA yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan perizinan berusaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Lebaran 2023, Sediakan Ratusan Bus dan Puluhan Truk

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa