Pada tahun 2022, ada sebanyak delapan truk pengangkut barang yang mendapatkan dispensasi boleh melintas saat periode arus mudik.
Jika ada truk barang selain yang mendapatkan dispensasi nekat melanggar ketetapan tersebut, pihak Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan penindakan tegas.
"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilalui angkutan barang," tegas Hendro.
Sanksi tersebut tentunya bisa bikin rugi pihak pengirim ataupun penerima barang, sebab truk dan muatannya harus tertahan dalam waktu berhari-hari.
Untuk saat ini, pihak Kemenhub masih melakukan kajian bersama berbagai pihak terkait di mana saja ruas jalan yang akan diterapkan pembatasan operasi angkutan berat, tinggal kita tunggu keputusan resminya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Lebaran 2023, Truk Barang Dilarang Melintas mulai 18 April 2023
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR