GridOto.com - Maraknya Warga negara Asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di Bali, membuat petugas dari Satlantas Polres Badung harus bekerja ekstra.
Soalnya petugas harus turun ke lapangan untuk menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, baik oleh WNA maupun WNI (Warga Negara Indonesia).
Penindakan pemotor WNA dan WNI di Badung, Bali bertujuan agar kecelakaan lalu lintas dan kejadian tak diinginkan lainnya bisa dicegah seminimal mungkin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti yang menyebutkan, razia pelanggaran lalu lintas dilakukan di jsejumlah alur pariwisata.
Salah satunya razia yang dilakukan di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (16/03/2023) lalu.
"Kami melaksanakan penertiban karena banyak ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, baik itu tak pakai helm saat berkendara maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya," ungkap Putu Meipin, dikutip dari Ntmcpolri.info, Kamis (16/03/2023).
Lanjutnya, jajaran Satlantas Polres Badung sebetulnya juga sudah melakukan penindakan di tempat serupa sebelumnya.
Mirisnya jumlah pelanggar yang ditindak, justru didominasi oleh pemotor WNA.
Hal serupa juga terjadi ketika petugas menggelar razia di Jalan Raya Canggu, di mana banyak pemotor WNA yang ditindak, pada Kamis (16/03/2023).
Baca Juga: Bule Naik Yamaha NMAX Tak Terima Ditilang, Malah Bentak-bentak Polisi
Pelanggaran yang dilakukan juga enggak jauh berbeda, yakni tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.
Parahnya lagi, ada beberapa pemotor WNA yang sebetulnya membawa helm, tapi malah tidak dipakai saat berkendara.
"Tapi ada juga beberapa pemotor WNA yang kedapatan tidak membawa helm sama sekali," papar Putu Meipin.
Dari razia tersebut, jajaran Satlantas Polres Badung terhitung menindak sebanyak 23 pelanggaran.
Rinciannya sebanyak 22 pelanggar tidak menggunakan helm, dan 1 pelanggar ketahuan tidak membawa kelengkapan surat berkendara.
Lalu untuk barang bukti yang disita ada 4 SIM, 18 lembar STNK dan satu unit kendaraan bermotor.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR