Pelanggaran yang dilakukan juga enggak jauh berbeda, yakni tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.
Parahnya lagi, ada beberapa pemotor WNA yang sebetulnya membawa helm, tapi malah tidak dipakai saat berkendara.
"Tapi ada juga beberapa pemotor WNA yang kedapatan tidak membawa helm sama sekali," papar Putu Meipin.
Dari razia tersebut, jajaran Satlantas Polres Badung terhitung menindak sebanyak 23 pelanggaran.
Rinciannya sebanyak 22 pelanggar tidak menggunakan helm, dan 1 pelanggar ketahuan tidak membawa kelengkapan surat berkendara.
Lalu untuk barang bukti yang disita ada 4 SIM, 18 lembar STNK dan satu unit kendaraan bermotor.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR