Kesepakatan damai ini juga sudah tertulis dalam surat perjanjian pembayaran ganti rugi, yang nantinya harus dipenuhi oleh Pratu Kevin kepada D.
Sementara itu D juga ikut menggunggah momen penyelesaian masalah kecelakaan yang menimpanya dalam postingan terpisah di akun Twitter @delimaalma.
"Gue dan Mas KJ ini buat surat pernyataan bahwa sudah sepakat and that's it case closed with peace," tulisnya di postingan yang diunggah Selasa (14/03/2023).
Intinya kita musyawarah kekeluargaan aja untuk menemukan titik tengahnya dan sepakat untuk berdamai dengan kompensasi yang bisa dipenuhi. Gue dan mas KJ ini buat surat pertanyaan bahwa sudah sepakat dan that’s it, case closed with peace. ✌????
— delima (@delimalma) March 14, 2023
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Mobil Dinas TNI Tabrak HRV, Korban Protes Cuma Diberi Ganti Rugi Rp 1 Juta dan Pangdam Jaya Turun Tangan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com,Twitter @delimalma |
KOMENTAR