GridOto.com - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal dengan sosok Ajudan Pribadi, ditangkap saat mengemudikan Toyota Kijang Innova.
Alasan di balik penangkapan Ajudan Pribadi ini karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar dengan modus penjualan mobil mewah.
Penangkapan sosok yang kerap mengunggah postingan kocak di media sosial tersebut, terjadi di Jalan Bandang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik berhasil menemukan dua alat bukti terhadap terlapor dengan inisial AP.
Akbar pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk Land Cruiser, Rp 750 juta dan terakhir Rp 200 juta," kata Kombes Syahduddi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/3/2023).
Namun, mobil yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan oleh korban setelah melakukan transaksi.
Baca Juga: Kembaran Sama Anak Ahmad Dhani, Ini Vespa Kesayangan Ajudan Pribadi
Korban sebenarnya telah melakukan somasi sebanyak dua kali, namun tidak dihiraukan dan tak menemukan itikad baik dari Akbar.
Hal tersebut berujung pada korban yang berinisial AL, melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Korban melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kombes Syahduddi.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun panggilan tersebut juga tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya turun perintah untuk penjemputan paksa.
"Penjemputan paksa tersebut dilakukan ketika Ajudan Pribadi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," lanjutnya.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," sambung Kombes Syahduddi.
Kini, Ajudan Pribadi telah diamankan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," pungkas Kombes Syahduddi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan, Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang - Halaman 2 - TribunNews.com
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribun-timur.com,tribunnews.com |
KOMENTAR