GridOto.com - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal dengan sosok Ajudan Pribadi, ditangkap saat mengemudikan Toyota Kijang Innova.
Alasan di balik penangkapan Ajudan Pribadi ini karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar dengan modus penjualan mobil mewah.
Penangkapan sosok yang kerap mengunggah postingan kocak di media sosial tersebut, terjadi di Jalan Bandang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik berhasil menemukan dua alat bukti terhadap terlapor dengan inisial AP.
Akbar pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk Land Cruiser, Rp 750 juta dan terakhir Rp 200 juta," kata Kombes Syahduddi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/3/2023).
Namun, mobil yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan oleh korban setelah melakukan transaksi.
Baca Juga: Kembaran Sama Anak Ahmad Dhani, Ini Vespa Kesayangan Ajudan Pribadi
Korban sebenarnya telah melakukan somasi sebanyak dua kali, namun tidak dihiraukan dan tak menemukan itikad baik dari Akbar.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribun-timur.com,tribunnews.com |
KOMENTAR