GridOto.com - Gubernur Bali, I Wayan Koster dibuat jengah dengan banyaknya masalah dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA), khususnya Rusia dan Ukraina.
Terbukti sebanyak 171 pemotor WNA yang melakukan aturan lalu lintas telah ditindak Polda Bali, dalam razia yang digelar pada periode 5-12 Maret 2023.
Dari ratusan pemotor WNA yang ditindak, paling banyak merupakan WNA Rusia dengan total 56 orang, lalu untuk WNA Ukraina sebanyak 5 orang.
Dengan data-data yang didapatkannya, Koster pun mengajukan untuk mencabut Visa on Arrival (VoA) bagi WNA dari kedua negara tersebut.
Usulan ini juga sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan tembusan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Saya sudah bersurat ke Kemenkumham dan ditembuskan ke Kemenlu, untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina," sebut Koster, dikutip dari Tribun-bali.com, Minggu (12/03/2023).
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Polri, Kanwil Kemenkumham Bali dan instansi lain akan melakukan pengawasan pada WNA di wilayah Pulau Dewata.
Total ada 41 WNA yang sudah diperika oleh pihak imigrasi, dan 31 WNA di antaranya ditindak tegas dengan deportasi.
"Lalu untuk sisanya masih dalam proses pemeriksaan," imbuh Koster.
Baca Juga: Dua WNA Rusia Diamankan Imigrasi, Ketahuan Jadi Instruktur Mengendarai Motor Tanpa Visa Khusus
Koster menuturkan, kondisi Rusia dan Ukraina yang sedang panas memang membuat banyak WNA dari sana yang memilih untuk berlibur dan bekerja secara ilegal di Bali.
Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ada sebanyak 43.622 WNA Rusia yang datang ke Bali via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada periode Januari-Maret 2023.
Sebagai perbandingan, total WNA Rusia yang datang ke Bali pada 2022 mencapai 59.584 orang.
Kemudian dari data Dinas Pariwisata Bali, terhitung ada sebanyak 90.833 orang WNA Rusia dan Ukraina yang berkunjung ke Bali sejak 2022 hingga Januari 2023.
"Untuk negara lain tidak kami lakukan pengajuan pencabutan VoA karena pelanggarannya tidak sebanyak yang dilakukan oleh WNA dari kedua negara ini," katanya.
Gubernur Bali tersebut menegaskan, segala upaya sudah dilakukan sejak pandemi Covid-19 terkait masalah WNA nakal di Bali.
Hanya saja pada saat pandemi Covid-19, Pemprov Bali dan pihak-pihak terkait bekerja secara diam-diam sembari mengumpulkan bukti-bukti kuat.
Dari penyelidikan yang sudah dilakukan, ditemukan ada sejumlah WNA yang membayar calo untuk memalsukan KTP dan sekarang masih diselidiki lebih lanjut.
"Jangan-jangan ada rentetan panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi maka informasinya bisa putus," papar Koster.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, jajaran imigrasi masih terus melakukan pengawasan kepada WNA dengan melakukan patroli keimigrasian.
"Kami juga sudah memasang imbauan di titik-titik strategis agar pada WNA bisa menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, kalau ada yang melakukan pelanggaran jelas kami lakukan tindakan tegas seperti deportasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gubernur Bali Minta Visa on Arrival Rusia-Ukraina Dicabut, Surati Menlu, Larang Turis Sewa Motor.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR