Dengan sejumlah benefit yang diberikan, justru membuat para pemilik kendaraan beramai-ramai membayar PKB selama program pemutihan pajak.
Melansir dari Tribunpekanbarutravel.com, terhitung ada sebanyak 48.310 unit kendaraan yang sudah dibayarkan pajaknya dengan total nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,9 miliar.
Hebatnya lagi, total pendapatan yang diraup dari pokok pajak yang dendanya sudah diputihkan bisa mencapai RP 78,1 miliar.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi menyebutkan masyarakat sangat menyambut baik program pemutihan pajak tersebut.
Bahkan banyak di antara mereka yang sudah menunggak pajak selama bertahun-tahun, akhirnya mau mengaktifkan pajak kendaraannya lagi.
"Banyak mobil dan motor antik yang mengantre untuk diaktifkan kembali pajaknya, karena kalau tidak segera diaktifkan maka ke depannya data kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun akan dihapuskan," kata Syahrial, Jumat (10/03/2023).
Lanjutnya, ia juga mengajak seluruh masyarakat Riau khususnya pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya menunggak untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Mengingat, program pemutihan pajak diadakan untuk meringankan para pemilik kendaraan.
"Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada, masyarakat semakin antusias dalam membayar PKB," imbuh Syahrial.
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau yang Diputihkan Capai Rp 28,9 Miliar Sejak 1 Februari.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunPekanbaruTravel.com,Instagram @bapendariau |
KOMENTAR