Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria Gasak Honda CBR150 di Klaten, Dijual Rp5 Juta untuk Sewa PSK di MiChat

Dida Argadea - Jumat, 10 Maret 2023 | 14:45 WIB
Pelaku pencurian di rumah kosong Klaten, Jawa Tengah
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pelaku pencurian di rumah kosong Klaten, Jawa Tengah

GridOto.com - Berhasil dibekuk Satreskrim Polres Klaten, pelaku pencurian berinsial S alias Ompong (38), mengaku menjual barang curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk diketahui, beberapa barang yang dicuri oleh Ompong dari rumah kosong jalan Sulawesi No 45 Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, adalah satu unit Honda CBR150 dan sepeda gunung merek Orbea.

"Dari pengakuan pelaku, ia sudah menjual 2 barang bukti untuk dipakai uangnya," ujar Umar dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (9/3/2023).

"Dia (Ompong) menjual barang-barang tersebut dengan harga miring agar cepat terjual," imbuhnya.

Harga yang dipatok Ompong untuk barang curiannya itu pun amat miring.

Seperti unit Honda CBR150 misalnya, ia dengan enteng menjualnya seharga Rp 5 juta.

"Kedua barang bukti tersebut dijual dengan sistem COD di Pasar Semanggi, Solo. Untuk sepeda gunung dijual Rp 3 juta, sedangkan motor dijual tanpa surat Rp 5 Juta," ungkap Umar.

Yang mengejutkan, ternyata kebutuhan hidup yang dimaksud Ompong termasuk juga kebutuhan yang bisa dibilang tersier, kalau tak mau dibilang foya-foya.

Bagaimana tidak, menurut pengakuan dia uang hasil curiannya sempat dipakai untuk memuaskan nafsunya untuk menyewa wanita panggilan.

Baca Juga: Wow, Ini 7 Mobil Anggota DPR Andre Rosiade yang Gerebek PSK di Padang

"Uangnya saya pakai buat kebutuhan dua anak saya, dan uang rokok, minum-minum (alkohol), dan juga sewa PSK MiChat di Jogja," kata Ompong yang merupakan warga asal Ngemplak, Boyolali, itu.

Ompong sendirian saat beraksi melakukan pencurian di Klaten, ia menggunakan kendaraan motor hasil curian sebelumnya di Purwodadi Grobogan.

Wakapolsek Polres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menyebutkan pelaku dijerat ke dalam perkara pencurian dengan pemberatan, dengan pasal 363 ayat 1 ke 5.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," ujar Wakhyuni.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Maling di Klaten Jual Murah Motor dan Sepeda Hasil Curian, Uangnya Dipakai Sewa PSK Lewat MiChat

Editor : Dida Argadea
Sumber : tribunsolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa