"Uangnya saya pakai buat kebutuhan dua anak saya, dan uang rokok, minum-minum (alkohol), dan juga sewa PSK MiChat di Jogja," kata Ompong yang merupakan warga asal Ngemplak, Boyolali, itu.
Ompong sendirian saat beraksi melakukan pencurian di Klaten, ia menggunakan kendaraan motor hasil curian sebelumnya di Purwodadi Grobogan.
Wakapolsek Polres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menyebutkan pelaku dijerat ke dalam perkara pencurian dengan pemberatan, dengan pasal 363 ayat 1 ke 5.
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," ujar Wakhyuni.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Maling di Klaten Jual Murah Motor dan Sepeda Hasil Curian, Uangnya Dipakai Sewa PSK Lewat MiChat
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | tribunsolo.com |
KOMENTAR