Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Ubahan Data di BPKB Jika Motor Konversi dari Bensin ke Listrik

M. Adam Samudra - Jumat, 10 Maret 2023 | 11:20 WIB
Kompol Rezkhy Satya Dewanto, selaku Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri
Adam Samudra
Kompol Rezkhy Satya Dewanto, selaku Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri


GridOto.com Korlantas Polri membeberkan ubahan data pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), jika sebuah kendaraan dikonversi dari bensin menjadi motor listrik.

Jadi untuk di BPKB bagi kendaraan konversi, menambahkan spesifikasi teknis material BPKB berupa isi silinder atau daya listrik dan bahan bakar atau sumber energi.

"Kalau isi silinder ini bahan bakar fosil kami dari BPKB sudah melakukan percepatan mencetak spek BPKB baru yang isinya sudah ada 'Daya Listrik'," kata Kompol Rezkhy Satya Dewanto, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri saat ditemui GridOto.com, Kamis (9/3/2023).

"Apabila melakukan perubahan nanti akan menjadi berbahan bakar listrik. Kemudian ada kolom perubahan nomor mesin yang tadinya bahan bakar fosil menjadi listrik, tentu nomornya berbeda dengan font yang berbeda," tuturnya.

Biasanya isi dari BPKB motor adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.

Identitas kendaraan yang berubah di BPKB
Adam Samudra
Identitas kendaraan yang berubah di BPKB

"Untuk catatan polisi itu salah satu isinya adalah telah melakukan perubahan atau konversi dari tenaga mesin menggunakan fosil menjadi tenaga listrik," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Konversi Motor Listrik Bisa Bikin Ongkos Lebih Irit

Catatan polisi ini tidak hanya masalah konversi, melainkan jika kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran dan terlibat tindak pidana akan menjadi catatan khusus bagi kepolisian.

Sementara untuk BPKB tidak dikenakan tarif PNBP, karena hanya mengubah kolom indentitas yang sudah ada di kolom BPKB.

"Kalau dikenakan biaya itu karena melakukan perubahan STNK, karena STNK hanya satu lembar sehingga harus mencetak STNK baru itu ada PNBP yang ditetapkan dan harus mencetak nopol baru yang tadinya hitam/putih polos itu akan ada lis biru pada bagian bawah," bebernya.

Lembaran perubahan identitas di BPKB
Adam
Lembaran perubahan identitas di BPKB

Perubahan identitas dilakukan apabila kendaraan tersebut mengalami ganti warna itu seharusnya melakukan perubahan identitas, walapun hanya melakukan cutting stiker.

"Terkadang masyarakat hanya asal tempel saja senbenarnya warna aslinya tidak begitu. Nah masyarakat wajib melakukan perubahan warna di kolom identitas," tuturnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jazz Biang Maut, Vios, Karimun, Scoopy dan Avanza Hancur Beruntun di Sukabumi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa