"Kalau dikenakan biaya itu karena melakukan perubahan STNK, karena STNK hanya satu lembar sehingga harus mencetak STNK baru itu ada PNBP yang ditetapkan dan harus mencetak nopol baru yang tadinya hitam/putih polos itu akan ada lis biru pada bagian bawah," bebernya.
Perubahan identitas dilakukan apabila kendaraan tersebut mengalami ganti warna itu seharusnya melakukan perubahan identitas, walapun hanya melakukan cutting stiker.
"Terkadang masyarakat hanya asal tempel saja senbenarnya warna aslinya tidak begitu. Nah masyarakat wajib melakukan perubahan warna di kolom identitas," tuturnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR