GridOto.com - Korlantas Polri membeberkan ubahan data pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), jika sebuah kendaraan dikonversi dari bensin menjadi motor listrik.
Jadi untuk di BPKB bagi kendaraan konversi, menambahkan spesifikasi teknis material BPKB berupa isi silinder atau daya listrik dan bahan bakar atau sumber energi.
"Kalau isi silinder ini bahan bakar fosil kami dari BPKB sudah melakukan percepatan mencetak spek BPKB baru yang isinya sudah ada 'Daya Listrik'," kata Kompol Rezkhy Satya Dewanto, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri saat ditemui GridOto.com, Kamis (9/3/2023).
"Apabila melakukan perubahan nanti akan menjadi berbahan bakar listrik. Kemudian ada kolom perubahan nomor mesin yang tadinya bahan bakar fosil menjadi listrik, tentu nomornya berbeda dengan font yang berbeda," tuturnya.
Biasanya isi dari BPKB motor adalah keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Untuk catatan polisi itu salah satu isinya adalah telah melakukan perubahan atau konversi dari tenaga mesin menggunakan fosil menjadi tenaga listrik," ucapnya.
Baca Juga: Sudah Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Konversi Motor Listrik Bisa Bikin Ongkos Lebih Irit
Catatan polisi ini tidak hanya masalah konversi, melainkan jika kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran dan terlibat tindak pidana akan menjadi catatan khusus bagi kepolisian.
Sementara untuk BPKB tidak dikenakan tarif PNBP, karena hanya mengubah kolom indentitas yang sudah ada di kolom BPKB.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR