GridOto.com - Penggunaan pelat palsu pada kendaraan bermotor, jelas dianggap melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Hanya saja hal tersebut tampaknya enggak digubris oleh para pemotor bule yang ada di Bali, karena banyak dari mereka yang tertangkap kamera menggunakan pelat palsu.
Mirisnya lagi tak cuma pemotor, tapi ada juga pemilik Lamborghini Aventador yang ikut-ikutan menggunakan pelat palsu di jalanan Bali.
Hal tersebut terlihat dari beberapa foto di akun Instagram @moscow_cabang_bali, yang menampilkan Yamaha NMAX dan XMAX, Honda PCX hingga beberapa kendaraan lain yang menggunakan pelat palsu.
Hebohnya postingan tadi, akhirnya ditanggapi serius oleh Ditlantas Polda Bali yang siap menertibkan kendaraan-kendaraan yang ketahuan tidak menggunakan pelat nomor sesuai standar.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto Kabid Humas Polda Bali sudah mengonfirmasi hal ini, dan menyebutkan patroli akan ditingkatkan di sejumlah kawasan seperti Kuta, Seminyak, Canggu, Tanah Lot Ubud, Gianyar hingga Denpasar yang sering dikunjungi turis.
"Ditlantas Polda Bali beserta jajaran sekarang sedang melakukan pengejaran terhadap mobil dan motor yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan, baik pelat palsu maupun nopol Rusia," ungkap Satake, dikutip dari Kompas.com, Minggu (05/03/2023).
Ia memastikan, penindakan terhadap para bule yang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas di Bali juga dilakukan selama patroli digalakkan.
View this post on Instagram
Baca Juga: Viral Pemotor Bule di Bali Pasang Pelat Palsu, Sampai Ada Lamborghini Aventador Ikut-ikutan
Tak berhenti sampai situ, Satake juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat palsu atau nopol Rusia supaya melapor kepada petugas kepolisian setempat agar segera ditindak.
Perlu diketahui, penggunaan pelat nomor di Indonesia sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada Pasal 39 ayat 5 yang disebutkan bahwa pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan tidak berlaku.
Kalau sampai ketahuan menggunakan pelat palsu, maka pengendara bisa mendapatkan sanksi yang tertulis dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor yang ditetapkan oleh Polri bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral Foto Kendaraan Pakai Pelat Palsu Asal Rusia di Bali, Polisi Buru Pelaku.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,Instagram @moscow_cabang_bali |
KOMENTAR