GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan ketegasan untuk para pemilik mobil, yakni wajib memiliki garasi di rumahnya agar tidak parkir di badan jalan.
Aturan yang mengikat para pemilik mobil di Kota Solo ini, sudah tertulis dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang sudah ditetapkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, pada 23 Desember 2022.
Tujuannya agar para pemilik mobil tidak sembarangan memarkirkan mobilnya, sehingga arus lalu lintas tidak terhambat.
Memang untuk sekarang, aturan ini belum sepenuhnya diterapkan karena masih dalam tahap sosialisasi selama setahun ke depan.
Sehingga para pemilik mobil masih punya waktu, khususnya untuk membangun garasi di rumah masing-masing.
Hanya saja dalam proses sosialisasinya, Gibran Rakabuming Raka bakal melibatkan pihak dealer mobil dan leasing untuk ikut menerapkan aturan tadi.
"Saya mohon kerjasama dealer dan leasing, kalau bisa pas survey lapangan dicek garasinya ada apa enggak," ujar Gibran, dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (02/03/2023).
Wali Kota Solo itu menambahkan, para pemilik mobil diwajibkan punya garasi agar tak ada lagi mobil yang diparkir di badan jalan.
Ia juga paham kalau aturan yang ditetapkannya bakal membutuhkan waktu untuk diterapkan secara langsung.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Kasih Solusi Buat Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi, Parkir di Mana?
Dengan demikian, Gibran memutuskan tidak ada sanksi bagi para pemilik mobil yang belum memiliki garasi selama setahun ke depan.
"Saya kira cukup bagaimana warga paham tentang aturan ini, saya lihat warga terutama dari kota lain mengapresiasi aturan ini," tuturnya.
Menurutnya, sudah jadi hal yang sepantasnya untuk para pemilik mobil memiliki garasi di rumahnya.
Tapi jika tidak memungkinkan untuk membangun garasi di rumah, maka Pemkot Solo bakal mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pemilik mobil yang parkir di badan jalan.
"Intinya kalau rumah tidak memungkinkan dibangun garasi maka kami carikan solusi lain, mungkin sentral parkir di kelurahan atau kecamatan," imbuh Gibran.
Ia cuma bisa berharap, ke depannya tidak ada lagi mobil yang diparkir di badan jalan.
Mengingat hal tersebut dinilai bisa menghalangi arus lalu lintas, khususnya ketika ada kondisi darurat.
"Intinya jangan diparkir di pinggir jalan karena sangat membahayakan, bahaya kalau ada kebakaran atau banji, alat berat mau masuk juga enggak bisa," pungkas Wali Kota Solo ini.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi di Solo Berlaku, Libatkan Dealer dan Leasing Mobil.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR