Dengan demikian, Gibran memutuskan tidak ada sanksi bagi para pemilik mobil yang belum memiliki garasi selama setahun ke depan.
"Saya kira cukup bagaimana warga paham tentang aturan ini, saya lihat warga terutama dari kota lain mengapresiasi aturan ini," tuturnya.
Menurutnya, sudah jadi hal yang sepantasnya untuk para pemilik mobil memiliki garasi di rumahnya.
Tapi jika tidak memungkinkan untuk membangun garasi di rumah, maka Pemkot Solo bakal mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pemilik mobil yang parkir di badan jalan.
"Intinya kalau rumah tidak memungkinkan dibangun garasi maka kami carikan solusi lain, mungkin sentral parkir di kelurahan atau kecamatan," imbuh Gibran.
Ia cuma bisa berharap, ke depannya tidak ada lagi mobil yang diparkir di badan jalan.
Mengingat hal tersebut dinilai bisa menghalangi arus lalu lintas, khususnya ketika ada kondisi darurat.
"Intinya jangan diparkir di pinggir jalan karena sangat membahayakan, bahaya kalau ada kebakaran atau banji, alat berat mau masuk juga enggak bisa," pungkas Wali Kota Solo ini.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi di Solo Berlaku, Libatkan Dealer dan Leasing Mobil.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR