Dalam aturan tersebut, tertulis untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan tarif parkir sebesar Rp 1.000 sekali parkir.
Lalu untuk kendaraan bermotor roda tiga diharuskan membayar biaya parkir Rp 1.500, dan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 2.000 buat sekali parkir.
Berikutnya kendaraan roda enam dipatok Rp 5.000 dan kendaraan roda lebih dari enam diharuskan bayar tarif parkir Rp 10.000.
Tentunya besaran tarif parkir yang ditetapkan juru parkir Taman Jajan Pasar Lama, Kota Tangerang mengundang kegeraman netizen di kolom komentar.
"Enak dong bisa naik haji, giliran ada kehilangan malah enggak mau tanggung jawab," tulis akun Instagram @dendynovian.
"Jangankan parkir, cuma lewat mau ke Stasiun Tangerang saja kena Rp 2.000," timpal akun Instagram @rikybagoes.
"Dibikin parkir resmi dong pengelola Pasar Lama, karcis modal fotokopian buram, parkir lima menit sama 5 jam kok harganya sama," balas akun Instagram @nor2303soit.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Instagram @abouttng |
KOMENTAR