"Walaupun sudah pasang sein, bukan berarti bisa langsung nyelonong masuk ke lajur orang ya, lihat sikon juga," tulis akun Instagram @prabasguenantine.
"Sama-sama salah sih, perekam di lajur kiri juga ngebut itu, tapi emang lebih salah Toyota Calya ," timpal akun Instagram @jatisatrio.
"Kalau cuma ulus teori ya begini, oke sudah kasih isyarat lampu sein, tapi enggak langsung masuk lajur juga kali," balas akun Instagram @yudha_fidia.
Perlu diketahui, marka chevron atau marka serong memang sering ditemukan di pertemuan antara jalur masuk atau keluar dengan jalur utama jalan tol.
Marka chevron ini dibuat membentuk garis utuh tidak terputus, dengan garis-garis di tengahnya sebagai tanda dilarang untuk diinjak atau dilintasi.
Dalam Pasal 1 ayat 4 Permenhub No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dituliskan, marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, guna menyatakan suatu titik bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Kalau sampai marka ini dilanggar, maka pelanggar bisa mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan setiap pengendara di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009,Permenhub,Instagram @dashcam_owners_indonesia |
KOMENTAR