Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Pelanggaran Tercatat Saat Operasi Keselamatan Agung 2023 di Denpasar, 83 Pengendara Kena E-TLE

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 14 Februari 2023 | 15:30 WIB
Polisi catat ada ratusan pelanggaran yang terjadi selama Operasi Keselamatan Agung 2023 di Denpasar.
Tribun-bali.com
Polisi catat ada ratusan pelanggaran yang terjadi selama Operasi Keselamatan Agung 2023 di Denpasar.

GridOto.com - Satlantas Polresta Denpasar dibuat geleng-geleng, dengan banyaknya jumlah pelanggaran yang tercatat selama kegiatan Operasi Keselamatan Agung 2023 selama periode 7-13 Februari.

Selama tujuh hari kegiatan Operasi Keselamatan Agung 2023 digelar, polisi menemukan ada sebanyak 524 pelanggaran yang terjadi.

Dari ratusan pelanggaran yang terjaring Operasi Keselamatan Agung 2023, pengendara motor jadi yang paling banyak melanggar aturan berlalu lintas.

Lalu untuk jenis pelanggaran terbanyak ada dua, yakni tidak menggunakan helm saat berkendara dan melanggar marka serta rambu lalu lintaas.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I ketut Sukadi, menyebutkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan diberikan penindakan yang sesuai.

Mulai dari penilangan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), serta peneguran secara lisan dan tertulis kepada para pelanggar yang terjaring.

Untuk pelanggaran yang diincar juga cukup banyak, seperti berkendara tidak menggunakan helm, melanggar marka dan rambu lalu lintas, knalpot brong, pengendara di bawah umur hingga kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension).

"Penindakannya berupa tilang dengan E-TLE, lalu ada juga petugas yang memberikan teguran lisan dan tertulis, ditambah imbauan kepada pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas," ujar Sukadi, dikutip dari Tribun-bali.com, Senin (13/02/2023).

Baca Juga: Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Keselamatan Agung 2023, Mayoritas Tak Pakai Helm

Lanjutnya untuk data pelanggar yang sudah masuk, diketahui ada sebayak 83 pengendara mendapat penindakan tilang melalui E-TLE.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa