GridOto.com - Warga yang tinggal di Kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat sempat dibuat kesal dengan konsumen salah satu warung mi ayam yang parkir sembarangan hingga menutup pagar rumah.
Berdasarkan cerita yang diunggah akun Instagram @aninditamulia, kejadiannya bermula ketika salah satu warga kesal aksesnya tertutup karena mobil yang parkir sembarangan di depan pagar rumah.
Adu mulut antara pemilik rumah dengan pemilik mobil yang parkir sembarangan pun tak terhindarkan.
Hingga akhirnya Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) turun tangan, untuk menyelesaikan masalah ini.
Terlepas dari kejadian tersebut, sebagai pengendara yang mematuhi aturan sebaiknya jangan sekali-kali parkir sembarangan di jalan umum.
Mengingat sudah ada aturan yang melarang tindakan parkir sembarangan, dengan sanksi yang enggak main-main.
Mulai dari Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berisi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Terganggunya fungsi jalan yang dimaksud yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena berbagai hal, salah satunya kendaraan yang parkir sembarangan.
Jika sampai ketahuan, maka kendaraan yang parkir sembarangan bisa dintindak sesuai dengan Pasal 62 ayat 3 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
View this post on Instagram
Baca Juga: Pengendara Motor Jadi Sasaran, Satlantas Polres Metro Bekasi Tindak Parkir Liar
Adapun penindakannya mulai dari penguncian ban, pencabutan pentil ban dan penderekan ke fasilitas parkir yang ada atau ke tempat penyimpanan kendaraan milik pemerintah daerah.
Apabila kendaraan pelanggar diderek ke tempat penyimpanan milik pemerintah daerah, maka pemilik diharuskan membayar biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari,l.
Hal itu sesuai dengan ketentuan di Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Hingga pelanggar bisa dikenakan sanksi yang sudah diatur dalam Undang-undangn Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 287 ayat 1 tertulis, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar aturan perintah atau rambu lalu lintas dan marka jalan, bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
View this post on Instagram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009,Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014,Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012,Instagram @aninditamulia,PP Nomor 34 Tahun 2006 |
KOMENTAR