Adapun penindakannya mulai dari penguncian ban, pencabutan pentil ban dan penderekan ke fasilitas parkir yang ada atau ke tempat penyimpanan kendaraan milik pemerintah daerah.
Apabila kendaraan pelanggar diderek ke tempat penyimpanan milik pemerintah daerah, maka pemilik diharuskan membayar biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari,l.
Hal itu sesuai dengan ketentuan di Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Hingga pelanggar bisa dikenakan sanksi yang sudah diatur dalam Undang-undangn Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 287 ayat 1 tertulis, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar aturan perintah atau rambu lalu lintas dan marka jalan, bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
View this post on Instagram
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009,Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014,Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012,Instagram @aninditamulia,PP Nomor 34 Tahun 2006 |
KOMENTAR