Selain itu, ada juga 18 bal rokok jenis SKM dengan merek Djati BOLD dan Seven dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 65.260.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 44.727.540.
"Sopir dan penumpang Avanza tersebut melarikan diri saat mobilnya masuk parit," ungkap Sandy, Rabu (08/02/2023).
Untuk saat ini unit kendaraan beserta seluruh rokok ilegal sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Detik-detik Mobil Angkut Rokok Ilegal Masuk Parit Dikejar Petugas Bea Cukai Kudus
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR