Target sasarannya mulai dari kendaraan tidak sesuai standar, pelat yang tak sesuai, penggunaan helm tidak sesuai SNI, dan penggunaan strobo pada kendaraan pribadi.
Selain itu, kendaraan berknalpot brong juga jadi prioritas pelanggaran yang ditindak dengan surat tanda penerima (STP).
Adapun cara penindakannya dengan mengedepankan upaya preemtif, preventif, persuasif dan edukatif.
Untuk penindakan pelanggaran yang dilakukan Polres Kulon Progo menggunakan dua cara, yakni E-TLE dan tilang manual.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat khususnya Kulon Progo agar selalu berlalu lintas dengan baik dan benar.
"Mari wujudkan Kamseltibcar Lantas, gunakan spesifikasi kendaraan sesuai standar untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Black Spot di Jalan Nasional Sentolo Hingga Purworejo Jadi Prioritas Operasi Keselamatan Progo 2023
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR