Setelah menemukan celah dan ada kesempatan, M langsung menggasak Honda BeAT milik S.
Tak hanya unit kendaraannya yang jadi barang bukti, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan BPKB dan STNK.
"Atas aksinya tersebut, ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya.
Meski sudah diamankan, polisi belum menjelaskan apakah itu aksi curanmor pertama atau kesekian kalinya yang dilakukan M.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Warga Tuban Kehilangan Motor, Pelakunya Ternyata Pensiunan Polisi, Lancarkan Aksi di Lingkungan Sepi
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR