Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gondol Honda BeAT di Jalan Poros, Purnawirawan Polisi Ini Harus Mendekam di Sel Selama Lima Tahun

Dia Saputra - Rabu, 8 Februari 2023 | 08:35 WIB
Satreskrim Polres Tuban menunjukan Honda BeAT yang dicuri oleh purnawirawan polisi di Tuban, Jatim.
RIBUNJATIM.COM/Mochamad Sudarsono
Satreskrim Polres Tuban menunjukan Honda BeAT yang dicuri oleh purnawirawan polisi di Tuban, Jatim.

GridOto.com - Usaih menggondol Honda BeAT, seorang purnawirawan polisi diciduk Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Purnawirawan polisi yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu berinisial M (50).

Dari informasi yang beredar, M adalah warga Desa Plumpang, Kecamatan, Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sedangkan korbannya atau pemilik Honda BeAT adalah S (44) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang.

Melansir TribunJatim.com, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Poros Desa Plumpang-Desa Ngadirejo, Selasa (03/01/2023) lalu.

Jarak antara kedua desa itu kurang lebih 12,3 km melalui Jalan Raya Rengel-Widang dan Jalan Plumpang-Bandungrejo.

Kurang lebih setelah satu bulan melancarkan aksinya, M berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.

"Pelaku yang merupakan purnawirawan Polri sudah kami amankan," buka Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, Senin (06/02/2023).

Rahman mengatakan, pelaku menyasar kawasan atau lingkungan yang tergolong sepi.

Baca Juga: Toyota Avanza Nyalip Terlalu ke Kanan hingga Hantam Honda BeAT, Pengendara dan Pembonceng Tak Tertolong

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tidak Sama, Ini Bedanya Mesin Honda Scoopy Baru Dengan Mesin BeAT

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa