Dari hasil penindakan, kurang lebih ada 57 pelanggar yang terjaring dan dikenai sanksi tilang.
Jumlah itu terdiri dari 33 pelanggaran knalpot brong, lima pelanggaran bonceng tiga, 15 pelanggaran tidak menggunakan helm, dan empaat pelanggaran TNKB.
Satlantas Polresta Pati langsung mengamankan 37 unit motor, delapan SIM, dan 12 STNK.
"Penindakan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk merespons keluhan masyarakat terkait adanya kebisingan akibat penggunaan knalpot brong," ucap Muslimin.
Dengan begitu masyarakat di Kabupaten Pati bisa merasa nyaman saat bepergian atau melintas di jalan raya.
"Kami melakukan kegiatan ini secara humanis, sehingga tidak ada komplain dari pengendara," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gelar Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Pati Sita Puluhan Sepeda Motor
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR