"Tanpa mengikuti rute dari angkutan publik yang sudah tersedia," tambah Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ismail menjelaskan terkait latar belakang munculnya kebijakan jalan berbayar atau ERP di DKI Jakarta.
Wacana kebijakan itu muncul karena adanya peningkatan jumlah perjalanan dua kali lipat dalam delapan tahun terakhir.
Dari 45 juta perjalanan per hari pada 2010 menjadi 88 juta perjalanan per hari pada 2018.
Jumlah perjalanan yang meningkat juga diikuti oleh kebijakan untuk mengatasi kemacetan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Pada 2002 itu kendaraan roda empat hanya 14,7 persen, roda dua hanya 27,5 persen," tambahnya.
Kemudian angkutan umum menjadi pilihan moda transportasi masyarakat terbesar, yakni 52,7 persen.
"Ternyata pada 2010 terjadi pergeseran signifikan, di mana masyarakat beralih dari angkutan umum yang 52,7 persen, ke motor 61,2 persen," jelas Ismail.
Jumlah motor terus meningkat pada 2018 sebanyak 68,3 persen, sementara angkutan umum hanya 6,9 persen.
Setelah itu terjadi efek tak terduga dari kebijakan pemerintah untuk mengatasi kemacetan selama ini.
"Sebelumnya ada 3 in 1 dan ganjil genap, dan ternyata orang tidak bergeser ke transportasi publik tapi memilih ke sepeda motor," jelas Ismail.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPRD DKI Jakarta: Rata-rata Pengguna Mobil Beralih ke Sepeda Motor
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR