Artinya kamera baru ini bisa menjadi tambahan dari kamera E-TLE yang sudah dipasang di 10 titik.
"Pengembangan dan peningkatan tilang elektronik akan terus kami lakukan," kata Agus, Jumat (03/02/2023).
Hal itu dilakukan untuk penegakan hukum yang Presisi yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan meminimalisir laka lantas.
Oleh sebab itu tilang elektronik tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, namun juga di wilayah kabupaten/kota.
"Berlakunya tilang elektronik secara nasional ini bisa kita rasakan sangat bermanfaat dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat," ucapnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR