Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Jadi Korban Cipratan Cat di Tol Japek Bisa Diklaim, Begini Caranya!

M. Adam Samudra - Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:28 WIB
Tata cara pengajuan klaim oleh Jasa Marga Group
Jasa Marga
Tata cara pengajuan klaim oleh Jasa Marga Group

Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.

Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

Sebelumnya, Rudi Valinka menceritakan keluhanannya di akun Twitternya setelah melewati Tol Japek tepatnya pintu keluar Bekasi Barat.

Akibatnya mobil yang ia tumpangi mengalami cipratan cat, sehingga ia harus mengalami kerugian mencapai Rp 750 ribu untuk membersihkan bekas cat ke bengkel.

Baca Juga: Bukan Cuma MINI Cooper, Toyota Fortuner Ini Juga Kena Cipratan Cat di Pintu Keluar Tol Bekasi Barat

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pakai Teknologi AI, Blackvue Pamer Dashcam Baru di GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa