Ia bercerita, persoalan impor ini diawali adanya aturan baru Kemenperin yang mengganti Pertimbangan Teknis (Pertek) dengan Neraca Komoditas (NK).
"Jadi pengusaha yang ingin impor harus memiliki NK. Aturan ini sudah berlaku September 2022 lalu," jelasnya.
Pihak pengusaha yang taat aturan melakukan pengurusan NK.
"Namun, pada 25 Desember 2022, ternyata aturan NK dibatalkan, tapi belum diundangkan. Pembatalan ini ada dalam risalah rapat Kemeperin," jelasnya.
Sementara, pengusaha ini sudah melakukan proses impor dengan mensubmit semua dokumen yang diperlukan termasuk menggunakan NK di Indonesia National Single Window (INSW) Kemenperin.
"Karena aturannya berubah, jadi sampai hari ini, pengajuan yang kami lakukan melalui INSW tidak bisa diproses. Impor jadi tersendat," jelasnya juru bicara pengusaha itu lagi.
Dalam pertemuan di Kemenperin, perwakilan pengusaha memang sudah bertemu dengan Dirjen Ilmate Kemenperin, Taufiek Bawazier.
"Beliau menjanjikan persoalan ini akan diselesaikan dalam 2 hari ke depan. Katanya akan melakukan kordinasi kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk menerbitkan payung hukum untuk aturan impor baru," jelasnya.
Pihak pengusaha mengaku menunggu solusi dari Kemenperin agar segera bisa melakukan impor barang.
"Kami akan lihat dalam seminggu ke depan, mudah-mudahan segera keluar dan bisa diproses," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR