Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Sebut Akan Ada Perubahan Tarif PNBP Jika BPKB Elektronik Berlaku

M. Adam Samudra - Senin, 30 Januari 2023 | 12:36 WIB
EBPKB cip
Adam Samudra
EBPKB cip

"Belum dihitung masih di Kementerian dan bukan kita penentu PNBP," ujarnya.

Sekadar informasi, untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan.

Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan dan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Untuk balik nama BPKB motor dan mobil, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa