"Belum dihitung masih di Kementerian dan bukan kita penentu PNBP," ujarnya.
Sekadar informasi, untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda 3, biaya membuat BPKB baru adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan.
Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan dan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Untuk balik nama BPKB motor dan mobil, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR