GridOto.com - Sebanyak empat anggota geng motor yang meresahkan warga Kota Cimahi, Jawa Barat akhirnya berhasil diringkus polisi.
Keempatnya diketahui berinisial MAM (20), MA (22), IS (20) dan AR (17) yang statusnya pelajar serta tergabung dalam geng motor bernama Grab on Road (GBR).
Parahnya lagi, geng motor ini beraksi sambil membawa senjata tajam dan sempat melukai dua korban yang melintas di Jalan Mahar Martanegara, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menyebutkan aksi brutal keempat anggota geng motor tersebut bermula ketika mereka berpapasan dengan dua korban di lokasi kejadian, pada Sabtu (07/01/2023) pukul 01.30 WIB.
"Ada sekitar 10 motor dan dua mobil yang digunakan anggota geng motor, sempat terjadi adu mulut dengan korban hingga akhirnya para pelaku mengejar korban secara bersama-sama," ujar Aldi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/01/2023).
Aldi melanjutkan, pelaku MAM juga sempat mengejar dan menendang motor korban hingga terjatuh di pinggir jalan pada saat kejadian.
Setelah korban terjatuh, pelaku lantas memukuli kepala korban dengan pipa besi yang dibawanya.
Kemudian muncul MA yang membawa celurit mendekati MAM dan langsung membacok punggung korban.
IS yang juga berada di lokasi ikut membacok korban dengan pisau belati, diikuti AR yang memukul korban menggunakan stick baseball.
"Akibatnya kedua korban menderita luka bacok serta luka tusuk pada bagian punggung, dan luka di bagian kepala," lanjutnya.
Baca Juga: Viral Anggota Geng Motor Ditangkap Warga Kota Surabaya, Motornya Dibikin Babak Belur
Dari penangkapan keempat pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban.
Mulai dari empat unit motor, dua unit mobil, celurit, golok, pedang kecil, pisau belati, palu, pipa besi, dua bendera GBR berwarna hitam putih dan benda-benda lain yang digunakan saat kejadian.
Atas aksi brutal geng motor ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, tiga di antaranya sudah kami tahan dan satu pelaku masih dilakukan diversi karena masih di bawah umur," pungkas Aldi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bacok 2 Pengendara di Cimahi, Anggota Berandalan Bermotor GBR Ditangkap.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR