Baca Juga: Viral Anggota Geng Motor Ditangkap Warga Kota Surabaya, Motornya Dibikin Babak Belur
Dari penangkapan keempat pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban.
Mulai dari empat unit motor, dua unit mobil, celurit, golok, pedang kecil, pisau belati, palu, pipa besi, dua bendera GBR berwarna hitam putih dan benda-benda lain yang digunakan saat kejadian.
Atas aksi brutal geng motor ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, tiga di antaranya sudah kami tahan dan satu pelaku masih dilakukan diversi karena masih di bawah umur," pungkas Aldi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bacok 2 Pengendara di Cimahi, Anggota Berandalan Bermotor GBR Ditangkap.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR