Dana pembangunan Rp 113 miliar.
Pembayaran uang pembebasan lahan tanah warga untuk underpass Rp 180,6 miliar.
Ramainya tempat hang out di underpass Dewi Sartika seperti mengingatkan kebutuhan ruang terbuka.
Area terbuka seperti taman kota yang bisa dijadikan copdar alias copy darat bikers atau pun komunitas hobi lain.
Area terbuka masuk dalam Permen ATRKBPN 14 tahun 2022 tentang RTH atau Ruang Terbuka Hijau.
Permen ATRKBPN 14 tahun 2022 menjelaskan beberapa fungsi RTH.
Salah satu fungsi RTH, fungsi sosial budaya meliputi pemertahanan aspek historis; penyedia ruang interaksi masyarakat; penyedia ruang kegiatan rekreasi dan olahraga; penyedia ruang ekspresi budaya; penyedia ruang kreativitas dan produktivitas; penyedia ruang dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan; dan/atau penyedia ruang pendukung kesehatan.
Kalimat di Permen ATRKBPN 14 tahun 2022, fungsi RTH penyedia ruang interaksi masyarakat dan kegiatan rekreasi.
Nongkrong pemotor di underpass Dewi Sartika bentuk dari interaksi alias kontak sesama orang, sekaligus rekreasi.
Kemungkinan ruang terbuka yang susah dicari, akhirnya ya sudah nongkrong di underpass.
Di Permen yang sama RTH wajib diadakan dengan 30% dari luas wilayah.
Seandainya wilayah Kota A, 10.000 meter persegi, berarti 3.000 meter persegi untuk RTH.
Tapi, silakan korek ulang ingatan kita selama 15 tahun terakhir, banyakan peresmian mall atau ruang terbuka?
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR