"Kita tidak akan menyadari apa yang bisa mengancam kita saat berhenti sembarangan di jalan," ucap Jusri belum lama ini.
Selain itu, berhenti di trotoar juga bisa mengganggu aktivitas pejalan kaki.
Pasalnya trotoar yang semestinya dipakai sebagai jalan justru tertutup karena kendaraan yang berhenti sembarangan.
"Satu lajur sering banyak yang berhenti, jadi full jalannya. Banyak yang seenaknya sendiri, berhenti lama dan bikin jalanan macet," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan yang Berhenti di Underpass Depok Bisa Didenda Rp 250.000"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR