Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nekat Berhenti di Underpass Dewi Sartika Depok, Bisa Kena Denda Sob

Dia Saputra - Minggu, 22 Januari 2023 | 11:18 WIB
Tikungan yang berada di dalam Underpass Dewi Sartika, Depok.
KOMPAS.com/M Chaerul Halim
Tikungan yang berada di dalam Underpass Dewi Sartika, Depok.

"Kita tidak akan menyadari apa yang bisa mengancam kita saat berhenti sembarangan di jalan," ucap Jusri belum lama ini.

Selain itu, berhenti di trotoar juga bisa mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Pasalnya trotoar yang semestinya dipakai sebagai jalan justru tertutup karena kendaraan yang berhenti sembarangan.

"Satu lajur sering banyak yang berhenti, jadi full jalannya. Banyak yang seenaknya sendiri, berhenti lama dan bikin jalanan macet," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan yang Berhenti di Underpass Depok Bisa Didenda Rp 250.000"

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ada Skid Plate sampai Knalpot, Ini Daftar Aksesori Resmi Yamaha WR155R Plus Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa