Baca Juga: Kelangkaan Solar di Morotai Bikin Sopir Truk dan Bus Puyeng, Ada yang Rela Enggak Pulang Lo
Safi'i menambahkan kalau sopir juga menyebutkan langkah tadi sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas ketika perjalanan.
Lalu diketahui juga kalau sopir truk mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali pengangkutan Solar.
Mirisnya lagi, kegiatan ini ternyata sudah berlangsung dua kali, dan saat pengangkutan ketiga justru ketahuan oleh polisi.
Adapun ribuan liter Solar tadi diangkut dari Kecamatan Uloe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan tujuan ke Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali.
Untuk pemilik truknya bernama Rosni, yang merupakan warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Untuk pemiliknya sekarang masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Lanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ubahan dari Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun," pungkas Safi'i.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Amankan 7 Ton Lebih Solar Subsidi di Palopo, 2 Pelaku Ditangkap.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR