Nah, bagi sobat GridOto yang masa aktif SIM dan pajaknya akan habis pada minggu ini, sebaiknya segera lakukan perpanjangan baik di Satpas SIM atau Samsat terdekat.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM antara lain:
Baca Juga: Sobat Warga Depok, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000
2. SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D Khusus D1: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR