GridOto.com - Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) belum lama ini kembali meminta agar motor gede (moge) bisa melintas di jalan tol.
Bahkan pernyataan itu pun menjadi topik yang hangat belakangan ini.
Terkait permintaan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjend Pol Aan Suhanan ikut berkomentar.
Aan mengatakan, secara regulasi tidak bisa masuk tol.
"Gak boleh motor masuk tol, kecuali Tol yang ada di Bali," kata Aan saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (20/1/2023).
Ia mengatakan motor memiliki risiko saat lewat jalan tol.
Karena kecepatan rata-rata terendah dari kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam dan tercepat 80-100 km/jam.
Sehingga roda dua yang susah mencapai kecepatan tersebut sangat berbahaya ketika dicampur dengan perilaku pengendara yang belum tertib.
"Tak cuma itu, bahaya angin samping di jalan tol juga mengancam pengendara sepeda motor," paparnya.
Baca Juga: Sopir Mercy Pelat RFS Viral di Medsos, Nekat Kokang Senjata Bak Koboi Tapi Malah Kabur
Untuk itu, sepeda motor seharusnya tidak masuk jalan tol. Terlebih, sebelum masuk jalan tol sudah ada rambu larangan untuk sepeda motor.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alasan utama motor dilarang masuk jalan tol adalah karena faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara motor itu sendiri.
Menurutnya, saat ini ada dua ruas jalan tol yang mengizinkan motor untuk masuk, yaitu jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) dan jalan tol Bali-Mandara.
Namun demikian, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali.
Sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005.
Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.
Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR