Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alasan utama motor dilarang masuk jalan tol adalah karena faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara motor itu sendiri.
Menurutnya, saat ini ada dua ruas jalan tol yang mengizinkan motor untuk masuk, yaitu jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) dan jalan tol Bali-Mandara.
Namun demikian, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali.
Sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005.
Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.
Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR